BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
a. Hubungan antara Dasar
Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam
pasal-pasal UUD1945.
b. Hubungan Dasar Negara
dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam
pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara Dasar
Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam
pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B. Dasar Negara :
Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar
Negara
Yaitu ajaran atau teori
yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang
dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam
suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat)
berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata
³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar
negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma
tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana
tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR
No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2. Substansi Dasar
Negara
Terdapat bermacam-macam dasar
negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan
pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada
persamaan dan ada perbedaannya.
3. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara
dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan
tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam
tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan
negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu
negara.
b. Dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di
bawah pimpinan para penyelenggara negara.
Semua warga negara
mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi
dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar
warga negara
Dasar Negara tidak hanya
menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga
dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
C KONSTITUSI: Pengertian,
Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti
Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa
Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti
sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai
hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi
menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu
negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan
perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang
bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang
bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan
prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku
, karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari
di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua
fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan
penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi
menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang
hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak
asasi manusia warga negara atau penduduknya.
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD
berisi:
a.Pernyataan tentang
ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang
struktur organisasi Negara
c. Ketentuan tentang
perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang
prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah
sifat tertentu dari undang-undang dasar
D. Substansi Konstitusi
Negara
a. Unsur-unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi
atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang
digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b.Klasifikasi
Konstitusi
Dalam
pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak ahli yang
mencobamengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang berpendapat
tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare
mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa negara, pada
intinya sebagai berikut:
1.Konstitusi
tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rijid
3.Konstitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.Konstitusi
serikat dan konstitusi persatuan
5.Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Menurut
C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.konstitusi
yang luwes flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2.
konstitusi tertulis (written constitution) dankonstitusi tidak tertulis
(unwritten constitution)
c.Sifat danFungsi Konstitusi
a.Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
1.Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya.
2. Konstitusi
negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah
kapanpun.
b.
Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi
negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu
tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan
terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
yang diarti kan sebagai :
1. Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2. Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan
pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya
suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat
ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ).
Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikannegara menuju tujuannya.
d.Kedudukan Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat
berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan Negara yang baik. Di era
globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa
maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau
mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat
penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi hukum ) harus di taati baik
oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara. Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan UUD yang
benar-benar diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk
lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi
mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1.
konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi
lembaga Negara.
2.
Konstitusi sebagaihukum tertinggi (superior) terhadap aturan lain.
3.
implementasi dasar Negara ke dalam konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan
hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan
dengan Pancasila harus dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
Negara terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat
( imperative ) bagi penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga
kemasyarakatan, serta warga Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan
antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan
Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah
kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dann
menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk konstitusi
atau undang-undang dasar.
E. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
1.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para
pendiri Negara ( The founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil
perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh
bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk
puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan
dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945
sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum
tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen
terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak
diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat
dianggap sebagai preambule yang
lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung
ideology Negara (state ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945
pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu
hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis,
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas
pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah.
karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak
awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari
pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu
antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang
menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara
bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari
kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun
konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang
berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat
dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD
sementara.
Dalam kedua mukadimah itu
dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam
yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang
demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan
dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus
dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin
merdeka.
2.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk
memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu
upaya mengisi kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat
Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur
untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan
dasar negara.
2.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri
empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun
makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Alinea pertama
1)
Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan
harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak
kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2)
Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa
Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.
Alinea kedua
Alinea kedua mengandung
adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1)
Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2)
Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3)
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
c.
Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan
adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan
sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Alinea ini memuat tentang :
1)
Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan.
2)
Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat
hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
d.
Alinea keempat
1)
Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejateraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
2)
Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
3)
Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
4)
Dasar Negara yaitu Pancasila
Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
Menganalisis
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia,
Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara.
Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan
yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi
negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
tentangkewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945Dalam
konteks UUD 1945,
Kedudukan warga negara dan penduduk diatur
dalam pasal 26 yaitu :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di
atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara
dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI
denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958
merupakan penyempurnaan dari UU tentang
kewarga negaraan yang terdahulu.
UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi
dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih
berlaku dan tetapdigunakan
sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan
saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan
yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat
beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.Siapa
yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat
dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan
pidana
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara
adalah sama kedudukannya, hak
dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama
dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27
sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang
persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti
hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,
danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokratisdan memberi kebebasan
yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan
hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara
memberikandan mengakui persamaan
setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan
HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD
1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat
jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama
sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan
tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap
warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan
negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan
dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui
bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
yang ingin membelaIndonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen
dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap
warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV
pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayananumum yang layak (pasal 3)
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B.
Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C.
Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D.
Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E.
Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
SISTEM POLITIK DI
INDONESIA
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
A. Infrastruktur Politik
Infra struktur politik
adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak
langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh
suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari
berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik
dibagi menjadi 7 bagian :
1.
Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang
mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai
politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan
adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan
melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar
kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi
dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system
politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan
(legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara
bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang
berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik
merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan
etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan
sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik
dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik
adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk
mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik.
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang
berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang
dianut.
5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu
fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia,
mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa
banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan
politik.
2.
Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok
masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok
ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota
masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3.
Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang
melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan
membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari
kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4.
Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai
perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik).
Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5.
Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok yang membuat
berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan
informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya.
Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar
masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6.
Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya
Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing
kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan
berbagai cara.
7.
Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang
lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan
masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb
berpengaruh dalam suatu wilayah.
B.Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik
sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga –
lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas
mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu
output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi
lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1.
Eksekutif
Kekuasaan aksekutif
berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik
Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan
Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah
setara.
Calon presiden dan
wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik
peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan
pada tahun 2004.1
2.
Legeslatif
Sistem perwakilan di
Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua
lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan
terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan
DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif
terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya
terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari
anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945
menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)
Mengubah dan menetapkan UUD
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (
pasal 1 ayat 2 )
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)
Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v
DPD memiliki fungsi:
a)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari
setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini
adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)
Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah
mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran
terhadap undang-undang.
2)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga
tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)
Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)
Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)
Memutuskan pembubaran partai politik
(5)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib
member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di
Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)
Insfektif
Kekuasaan ini terletak
pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu
badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Perbedaan
Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra
struktur politik adalah, suatu set struktur yang menggabungkan antara satu
dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya
keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari:
1.Partai
Politik;
2.Interest
group (kelompok kepentingan);
3.
Pressure group (kelompok penekan);
4.
Media of political communication (media komunikasi politik);
5.
Journalism Group (kelompok jurnalis);
6.Student
Group (kelompok pelajar);
7.
Political figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
1.Lembaga
eksekutif (pemerintahan/presiden);
2.
Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
3.
Lembaga yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana
supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan
aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam
supra.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya
masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
SISTEM PPOLITIK
INDONESIA
A. Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik
Di Indonesia
1. Pengertian
sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang termasuk dalam
Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam
konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya
kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga
memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal
ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group),
Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan
sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa
yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik
berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan,
dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama
lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan
kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain
atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK
menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Sistem Politik
Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak
milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu
atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah
dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan
yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
3. Peran serta masyarakat dalam politik adalah
terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
EVALUASI
PILIH SALAH SATU JAWABAN YANG DIANGGAP BENAR !
1.
Prinsip-prinsip dasar dalam
kehidupan bernegara yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan
yang ada dalam sebuah negara adalah ....
A.
dasar negara
B.
hukum tata negara
C.
ide-ide moral, politik, dan
keagamaan
D.
konstitusi
E.
Undang-Undang Dasar
2.
Berikut adalah fungsi Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, kecuali …..
A.
dasar dan sumber hukum nasional
B.
dasar berdiri dan tegaknya negara
C.
dasar kegiatan penyelenggaraan
negara
D.
dasar partisipasi warga negara
E.
dasar pembatasan hak-hak asasi
manusia
3.
Keseluruhan peraturan, baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara disebut …..
A.
organisasi D. konstitusi
B.
administrasi E. undang-undang
C.
manajemen
4.
Nilai semantik dalam sebuah
konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan …..
A.
pengacara D. pedagang
B.
pejabat E. pengusaha
C.
penguasa
5.
Hubungan antara dasar negara dengan
konstitusi adalah …..
A.
konstitusi merupakan sumber bagi
dasar negara
B.
dasar negara merupakan penjabaran
konstitusi
C.
konstitusi merupakan penjabaran dari
dasar negara
D.
dasar Negara sama dengan konstitusi
E.
dasar Negara tidak berhubungan
dengan konstitusi
6.
Dengan memperhatikan unsur-unsur
yang terdapat pada konstitusi, diharapkan hak-hak warga Negara akan
terlindungi, atau yang biasa disebut .....
A.
Konstitusionalisme D. konstitusioanal
B.
substansion E. fungsionalitas
C.
kontualitas
7.
Dalam arti luas, liberalisme adalah
perjuangan menuju ….
A.
kemerdekaan D. kemenangan
B.
kekuasaan E. keamanan
C.
kebebasan
8.
Berikut ini merupakan substansi
konstitusi suatu Negara secara umum, kecuali ....
A.
bentuk Negara
B.
bentuk pemerintahan
C.
alat-alat kelengkapan Negara
D.
tugas alat-alat kelengkapan Negara
E.
wilayah Negara
9.
Berdasarkan segi isi dari pembukaan
UUD 1945, dasar-dasar pokok suatu Negara adalah sebagai berikut, kecuali ….
A.
dasar tujuan Negara
B.
ketentuan letak wilayah
C.
ketentuan diadakanya UUD Negara
D.
bentuk Negara
E.
dasar filsafat Negara
10. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah. Pernyataan ini merupakan makna Pembukaan UUD
1945 alinea ....
A.
Kesatu D. kesatu dan ketiga
B.
Keempat E. ketiga
C.
Kedua
11. Di bawah ini merupakan periodesasi konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia, kecuali ....
A.
UUD 1945 D. UUD 1945 (amandemen)
B.
UUD RIS E. UUD Liberal
C.
UUDS 1950
12. Proses amandemen dimaksudkan untuk satu atau lebih dari
empat tujuan, kecuali ....
A.
konstitusi diubah dengan
pertimbangan matang dan bukan alas an yang sederhana atau serampangan
B.
rakyat harus diberi kesempatan
mengungkapkan pandangan mereka sebelum dilakukan perubahan
C.
dalam sistem federal, kekuasaan
unit-unit dan pemerintahan pusat tidak bisa diubah oleh satu pihak
D.
hanya satu dari empat konsiderasi di
atas yang diperhatikan
E.
agar semua peraturan dapat
dijalankan sesuai kemampuan penguasa
13. Berikut ini merupakan sikap positif terhadap konstitusi, kecuali
…..
A.
selalu patuh terhadap hukum yang
berlaku di Negara.
B.
membiasakan untuk memberikan sesuatu
daripada menerima
C.
siap membela Negara bila
sewaktu-waktu diperlukan Negara
D.
bersikap aktif dan kritis terhadap
perubahan dan perkembangan sistem politik ysng berlaku di Indonesia
E.
berikap apatis terhadap
penyelenggaraan Negara
14. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, yang
merupakan bunyi UUD pasal 26 ayat
1, adalah pengertian dari ....
A.
warga negara D. rakyat
B.
penduduk E. negara
C.
masyarakat
15. Berikut ini hal-hal yang menyebabkan seseorang dapat
kehilangan status kewarganegaraannya yaitu, kecuali....
A.
memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri
B.
tidak menolak atau tidak melepas
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu
C.
masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
D.
secara sukarela mengangkat sumpah
janji setia kepada negara asing
E.
menetap sementara di negara asing
16. Asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegraan
orangtuanya tanpa mengindahkan dimana dia dilahirkan. Hal tersebut merupakan
pernyataan dari ....
A.
ius sanguinis D. bipatride
B.
apatride E. ius soli
C.
multipatride
17. Suatu asas yang dipergunakan oleh suatu Negara sebagai dsar
untuk menentukan seseorang termasuk atau tidak termasuk dalam golongan warga
Negara adalah asas ....
A.
ius sanguinis D. masyarakat
B.
ius soli E. kewarganegaraan
C.
kerakyatan
18. Orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegraan
disebut ....
A.
bipatride D. aparhide
B.
multipatride E. multirade
C.
apartide
19. Asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia terdapat dalam
Undang-undang nomor ....
A.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
B.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2007
C.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
D.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2009
E.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005
20. Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride) adalah isi dari Undang-Undang nomor ....
- 12 Tahun 2006 D. 15 Tahun 2006
- 13 Tahun 2006 E. 16 Tahun 2006
- 14 Tahun 2006
21. Perwujudan persamaan kedudukanwarga negara dalam bidang
ekonomi antara lain .…
A.
adanya kebebasan untuk mengadakan
kontrak dagang
B.
adanya kebabasan memanfaatkan
barang-barang lain
C.
adanya kebebasan mengeluarkan
pendapat
D.
adanya kesamaan hak berpolitik
E.
adanya kebebasan berorganisasi
22. hakikat dari tanggung jawab warga negara adalah ….
A.
melakukan tugas apapun resikonya
B.
menuntuk hak sesuai kesepakatan yang
telah dibuat
C.
adanya keseimbangan anatara hak dan
kewajiban
D.
berani menanggung segala resiko dari
perbuatannya
E.
melaksanakan kewajiban tanpa meminta
hak
23. Berikut ini merupakan bentuk dari pengarahan bagi
paritisipasi masyarakat, kecuali ....
A.
pelaksanaan hak dan kewajiban
hendaknya dijalankan selaras, serasi, dan seimbang sehingga tercipta kehidupan
tang harmonis
B.
kewajiban bela negara terhadap
keberadaan dan kelangsungan NKRI
C.
pengembangan sistem politik nasional
yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu berkualitas
D.
meningkatkan partai politikyang
mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif
E.
mempererat dan menetapkan prinsip
persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara
24. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bunyi dari
pasal ….
A.
Pasal 27 ayat 1 D. Pasal 30
B.
Pasal 27 ayat 2 E. Pasal 27 ayat 3
C.
Pasal 26
25. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, bunyi
dari pasal ....
A. Pasal 27 ayat 2 D.
Pasal 30 ayat 1
B. Pasal 28 E.
Pasal 30 ayat 2
C. Pasal 29 ayat1
26. kebebasan untuk memeluk agama adalah hak asasi manusia yang
paling pokok. Hak itu diberikan kepada manusia oleh ….
A.
golongan yang terkuat dimasyarakat
B.
seseorang yang sangat berpengaruh
C.
seorang yang sangat berpengaruh
D.
seorang ulama yang sangat dihormati
E.
negara yang wilayah kekuasaanya
sangat luas
27. Kaum hawa boleh berlega hati, isu gender sudah tidak
dipermasalahkan lagi. Jalur formal yang
menunjukan bahwa kaum wanita menduduki
posisi birokrasi adalah ....
A.
wanita berhasil menjadi presenter
ditelevisi nasional
B.
wanita berhasil menjadi pengusaha
C.
wanita berhasil menjadi lurah
D.
wanita berhasil menjadi tokoh
masyarakat dan tokoh agama
E.
wanita berhasil menjadi sopir bus
28. Suatu mekanisme atau prosedur yang melibatkan beberapa
komponen atau unsur yang harus diikuti sesuai dengan aturan main yang berlaku,
sehingga bersifat baik, konsisten, dan memiliki keteraturan adalah pengertian
dari ....
A.
parati politik D. bagian politik
B.
sistem politik E. kehidupan politik
C.
budaya politik
29. Suasana kehidupan politik pemerintah disebut ....
A.
infrastruktur politik
B.
suprastruktur politik
C.
budaya politik
D.
paratai politik
E.
kehidupan politik
30. Berikut adalah lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam
suprastruktur politik Indonesia, kecuali ....
A.
Badan Pemeriksa Keuangan
B.
Dewan Perwakilan Daerah
C.
Mahkamah Konstitusi
D.
Partai Politik
E.
Pemerintah daerah
31. Berikut ini suprastruktur politik dibidang legislatif adalah
....
A.
MPR dan DPR D. MA dan MPA
B.
DPR dan DPA E. MI dan MA
C.
MPR dan MPA
32. Suasana kehidupan politik rakyat di sebut ....
A.
infrastruktur politik D. partai politik
B.
suprastruktur politik
E. kehidupan politik
C.
budaya politik
33. Berikut ini yang tidak termasuk kedalam komponen
infrastruktur politik adalah ….
A.
Partai Politik
B.
Golongan kepentingan
C.
Alat komunikasi politik
D.
Tokoh politik
E.
Lembaga politik
34. Sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa
golongan masayarakat yang memilki tujuan yang sama disebut ….
A.
sistem politik D. tokoh politik
B.
komunikasi politik E. kehidupan politik
C.
partai politik
35. Sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik
dan konsensus, merupakan pengertian dari ….
A.
sistem politik totaliter
B.
sistem politik di negara liberal
C.
sistem politik demokrasi
D.
sistem politik negara komunis
E.
dinamika politik
36. Yang termasuk kelebihan sistem politik yang pernah berlaku
di Indonesia, yaitu ….
A.
kebebasan partai tidak dapat
diwujudkan
B.
konflik antar partai sering terjadi
C.
kebanyakan partai lebih mementingkan
kelompoknya
D.
keberhasilan sulit dicapai
E.
pengawasan rakyat terhadap
pelaksanaan pemerintah berjalan baik
37. Berikut ini manakah yang termasuk dari kelemahan sistem
politik ….
A.
kebebasan partai politik dapat
diwujudkan
B.
pengaruh rakyat terhadap politik
yang dijalankan pemerintah besar
C.
pengawasan rakyat terhadap
pelaksanaan pemerintah berjalan baik
D.
konflik antar partai sering terjadi
E.
keberhasilan mudah dicapai
38. Sistem politik negara komunis tumbuh pada negara berikut,
kecuali ….
A.
Eropa Timur D. Taiwan
B.
Uni Soviet E. Afrika dan Asia
C.
Amerika Latin
39. Mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dan tentram
dengan cara menjaga keseimbangan antara
kesejahteraan individu dan masyarakat. Merupakan pengertian dari ….
A.
tujuan sistem politik pancasila
B.
tujuan sistem politik komunis
C.
tujuan sistem politik liberal
D.
tujuan sistem sosial budaya
E.
tujuan sistem ekonomi
40. Berikut ini yang bukan termasuk peran serta masyarakat dalam
sistem politik, yaitu ….
A.
menjadi anggota masyarakat yang
indevenden
B.
menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan setiap individu
C.
memenuhi tanggung jawab personal
warga dibidang ekonomi dan politik
D.
mengembangkan fungsi demokrasi
konstitusional
E.
selektif dalam urusan
pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar